Senin, 6 Oktober 2025

Masih Ingat Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien? Pelaku Serahkan Uang Damai Senilai Ratusan Juta

Masih ingat oknum dokter berinisial MYD yang melecehkan istri pasiennya yang berinisial TAF di RS Bunda Jakabaring, Banyuasin, Sumatera Selatan? Ini n

freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Dan klien kami sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat klien kami selaku pelapor korban di Polda Sumsel, adapun permohonan pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Ia menyebutkan apabila terdapat pihak yang masih mengklaim bahwa ia masih sebagai kuasa hukum korban TAF maka dipastikan itu mengada-ada.

"Adapun alasan dari pihak luar yang belum menerima pencabutan kuasa dari klien kami tidak bisa dijadikan alasan. Karena, Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis," tuturnya.

Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan UU TPKS tersebut.

"Adapun berkaitan dengan Perdamaian sebagai dasar penghentian perkara itu dibenarkan, menurut Perkapolri 8 tahun 2021 pada Pasal 5 dan Pasal 6 telah dijelaskan, bahwa selain tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana terhadap nyawa orang, maka tindak pidana lain dapat dilakukan RJ," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akhir Kasus Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien di Sumsel, Dokter MYD Serahkan Uang Damai Rp350 Juta

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved