Senin, 29 September 2025

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Keluarga Sebut Pelaku Iri dengan Pencapaian Korban

Keluarga taruna STIP Jakarta menduga ada motif lain dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Putu Satria tewas di tangan senior.

tribunnews.com
Keluarga taruna STIP Jakarta menduga ada motif lain dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Putu Satria tewas di tangan senior. 

TRIBUNNEWS.COM - Tegar Rafi Sanjaya (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas.

Kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta terjadi pada Jumat (4/5/2024) pagi.

Saat diperiksa, Tegar mengaku melakukan penganiayaan karena korban masih mengenakan seragam olahraga.

Pemukulan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan hukuman kepada korban yang masih junior.

Namun, keluarga korban menduga ada motif lain dalam kasus ini.

Paman korban, Nyoman Budiarta, ikut mendampingi keluarga berangkat ke Jakarta untuk menjemput jenazah.

Menurutnya, pelaku penganiayaan lebih dari satu orang lantaran senior korban juga ada di TKP.

“Mungkin banyak orang (pelaku). Masih ada pemeriksaan oleh kepolisian," ungkapnya, Sabtu (4/5/2024), dikutip dari TribunBali.com.

Nyoman Budiarta menyampaikan korban diberi kesempatan berangkat ke Tiongkok sehingga membuat seniornya iri hati.

“Informasi dari pembinanya, keponakan saya ini lolos mayoret dan akan dikirim ke Cina (Tiongkok)," terangnya.

Pihak keluarga berharap pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Ibunda Tegar Pingsan, Rumah Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Senyap

Ia juga meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Hasil autopsi mungkin nanti diungkap di pengadilan. Kami menuntut keadilan, agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus ini. Tersangka bisa dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Jenazah sementara berada di RSUD Klungkung, Bali sembari menunggu prosesi upacara Ngaben pada Jumat (10/5/2024) mendatang.

Sosok Korban

Pelaku dapat dijerat pasal 38 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan