Sabtu, 4 Oktober 2025

Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Kronologi Istri Dokter TNI di Bali Jadi Tersangka usai Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita

Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami yang merupakan dokter TNI AD.

ist
Ilustrasi penjara dan Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap dugaan perselingkuhan suami dengan lima wanita, sang suami adalah oknum dokter TNI di Bali. | Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami yang merupakan dokter TNI AD. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa Anandira Puspita, istri seorang dokter TNI AD di Bali, yang harus menjadi tersangka dan ditahan bersama bayinya yang masih berusia 1,5 bulan.

Diketahui, Anandira menjadi tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita.

Bahkan, salah satu di antaranya merupakan anak petinggi kepolisian.

Usai membongkar perselingkuhan sang suami, Anandira dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tepatnya Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kini ia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).

Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami, hingga ia harus menyusui bayinya di tahanan usai jadi tersangka.

Kronologi Penahanan

Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran UU UTE karena sebuah unggahan di Instagram story pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Diketahui, sejak awal kasus perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA mencuat pada Maret 2023, Pomdam IX/Udayan langsung turun tangan menangani.

Lewat unggahannya yang kemudian viral, Anandira membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Baca juga: Sosok Anandira Puspita, Istri Perwira TNI jadi Tersangka UU ITE, Bongkar Perselingkuhan Suami di IG

Bahkan, ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Terkait penahanan terhadap Anandira, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Jansen, Kamis (11/4/2024).

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, akun Ayo Berani Laporkan 6 dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, BA.

BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Jadi Tersangka hingga Harus Menyusui Bayinya dari Tahanan

Lebih lanjut, Jansen menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Selain iu, Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata dia.

Baca juga: Dokter TNI di Bali Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Malah Ditahan Sambil Menyusui Bayinya

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi TribunBali.com, Jumat (12/4/2024).

Luh Hety menambahkan, Anandira dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.

Sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, anak Anandira memiliki hak untuk bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, 9 April 2024," ucapnya..

Penahanan Anandira di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani, TribunBali.com/Adrian Amurwonegoro)

Baca berita lainnya terkait Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved