Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Malang Bunuh Teman Sesama Residivis, Korban Diajak Ritual Buang Kendi di Gunung Katu

Pria di Malang berinisial PL membunuh temannya sesama residivis. Keduanya pernah ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang. PL juga mencuri uang korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Pelaku kasus pembunuhan dan pencurian di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan dan pencurian terhadap pria di Malang, Jawa Timur, berinisial AAS (36) terungkap. 

Korban dibunuh di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (27/3/2024) dan jasadnya ditemukan pada Senin (1/4/2024).

Pelaku pembunuhan berinisial PL (27) dan menjadi teman korban saat masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.

Keduanya terlibat kasus yang berbeda dan masih berhubungan setelah keluar dari lapas.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pelaku dan korban sama-sama berasal dari Malang.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mendapat luka bacokan di leher.

Setelah sejumlah saksi diperiksa dan rekaman CCTV diselidiki, terungkap bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan PL seorang diri.

"Kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," ungkapnya, Rabu (10/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

PL ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat diperiksa, PL mengaku sempat mengajak korban membuang kendi yang diyakini dapat menyembuhkan ibunya.

"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," lanjutnya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Gresik, Uang Rp142 juta Dibawa Kabur Pelaku Lain

Selain melakukan pembunuhan, PL juga mengambil ponsel serta uang Rp500 ribu milik korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, menjelaskan PL merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman.

PL ditahan di Lapas Lowokwaru pada 2017 hingga 2019.

Sementara itu, korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved