Minggu, 5 Oktober 2025

Pria asal Surabaya Lecehkan dan Sekap Gadis di Panti Asuhan, Rekaman CCTV jadi Bukti

Gadis umur 19 tahun dilecehkan dan disekap saat berada di panti asuhan Surabaya. Pelaku yang berinisial REA (44) telah ditangkap.

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan salah seorang warga Kedung Tarukan, Kecamatan Gubeng. Inisialnya REA. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur berinisial REA (44) ditangkap usai dilaporkan melecehkan remaja wanita di panti asuhan.

Pelaku merupakan warga Kedung Tarukan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan pelaku telah ditahan sejak Jumat (5/4/2024).

Sementara itu, Kanit Reskirim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menyatakan kasus ini awalnya ditangani Polsek Sukolilo kemudian dilimpahkan ke PPA Polrestabes Surabaya.

“Benar kami telah mengamankan seorang pria yang mengaku atas dasar laporan dari seorang wanita, dan terdapat bukti rekaman CCTV berdurasi 2 menit yang berisikan aksi pemaksaan, pencabulan, serta penyekapan,” ungkapnya.

Kasus pencabulan ini bermula saat ibu korban mengira putrinya terkena pelet atau guna-guna.

Si ibu mengajak anaknya bertemu REA untuk diobati. Hingga pada akhirnya pada 3 April lalu sekira pukul 13.00 keduanya menemui terduga pelaku di sebuah panti asuhan wilayah Semampir.

Sampai di sana, REA meminta ibunya untuk menunggu di lantai satu. Sedangkan, korban diajak ke lantai dua.

Dalam rekaman CCTV, korban diancam dengan korek api berbentuk pistol agar bersedia menyentuh alat vitalnya.

"Dan korban bisa keluar dari sekapan pelaku, saat dirinya menelfon sang pacar meminta pertolongan,” tambah Aan Dwi Satrio Yudho.

Pacar korban kemudian melaporkan apa yang dialami korban ke Polsek Sukolilo.

Baca juga: Pegawai Honorer Damkar Jakarta Timur Ditahan Akibat Kasus Pelecehan Anak Kandung

Polisi kemudian datang ke lokasi memeriksa rekaman CCTV. Setelah dipastikan, laporan sesuai hari itu juga pelaku diamankan ke Unit PPA.

Kasus Pelecehan Santriwati di Malang

Polres Malang menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial BT (45) sebagai tersangka kasus pelecehan.

BT dilaporkan telah melecehkan santriwatinya sendiri yang berinisial WT (18).

Kasus ini terjadi di lingkungan ponpes yang terletak di Gondanglegi, Malang dan telah dilaporkan pada pertengahan 2023 lalu.

Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Eks Ketua PSI Jakarta Barat

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Untuk menetapkan tersangka, polisi memerlukan beberapa alat bukti yang kuat. Di antaranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan dengan sapaan Leha itu.

Usai ditetapkan tersangka, kini BT harus mendekam di tahanan sejak 19 Februari 2024 lalu.

Ia dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang santriwati, WT telah menerima tindakan cabul dari BT sejak ia masih mengenyam pendidikan di Ponpes.

Pencabulan ini sudah diterima WT sejak tahun 2022 akhir hingga 2023.

Baca juga: Rayuan Maut Ketua PSI yang Berujung pada Dugaan Pelecehan, Mengapa Laporan di Polda Sempat Ditolak?

Di mana, kurang lebih sebanyak 10 kali tindakan pencabulan yang dilakukan oknum tersebut.

Modusnya, BT mengelabuhi WT dengan tipu muslihat, di mana ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh WT.

Si santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut.

Di saat itu lah, oknum memanfaatkan hal ini untuk mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang.

Hal ini membuat korban merasa trauma hingga ia memutuskan untuk keluar dari Ponpes sebelum waktunya lulus.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Gadis di Surabaya Disekap Dilecehkan dan Diancam Pakai Pistol Mainan, Dikira Ibu Kena Pelet

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved