Takmir Masjid di Malang jadi Korban Gendam, Saldo Rekening Hilang Rp 95 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
Komplotan pelaku gendam ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Mereka menipu takmir masjid dan menguras saldo ATMnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Diketahui, ternyata ada satu orang berinsial MI yang juga bagian dari komplotan tersebut, ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih diburu petugas.
"Kami menginformasikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, bisa langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kami sudah menyiapkan pos pengaduan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Komplotan Pelaku Gendam di Kota Malang Berhasil Diringkus Polisi, Tipu Takmir Masjid
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.