Selasa, 30 September 2025

Sidang Kasus Subang

Kasus Subang Disidang, Jaksa Mengungkap Cara Keji Yosep Habisi Istri dan Anaknya

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep cs terhadap dua korban.

Editor: Hendra Gunawan
Ahya Nurdin
Yosep Hidayah saat disidang di Pengadilan Negeri Subang pada kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada Agustus 2021 lalu. 

Akibat aksi keji terdakwa Yosep Hidayah, jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak tersebut mendakwa Yosep Hidayah dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga: Yosep Ternyata Gunakan Golok dan Stik Golf Habisi Istri dan Anaknya: Bermula dari Uang Rp30 Juta

Ancaman hukumannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Dalam surat dakwaan sebanyak 16 lembar yang dibacakan jaksa penuntut umum, juga diuraikan semua proses kejadian pembunuhan keji yang dilakukan Yosep Hidayah cs kepada Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.

Jaksa menyebut, terdakwa Yosep Hidayah sebagai aktor intelektual dengan sengaja mengajak ke-4 tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia menggunakan golok dan stik golf pada 18 Agustus 2021.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kelima tersangka berbagi peran dengan membersihkan TKP dan membandingkan jasad kedua korban kemudian memasukkan ke bagasi mobil Alphard.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep cs terhadap dua korban.

Terancam Hukuman Mati

Yosep, terancam hukuman mati usai melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya pada Agustus 2023, Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 di Subang, yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Yosep merupakan tersangka utama kasus ini.

Yosep dapat disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Personil Kepolisian Polres Subang sudah siaga di PN Subang
Personel Kepolisian Polres Subang sudah siaga di PN Subang, untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus Pembunuhan Ibu dan anak. (Ahya Nurdin/Tribun Jabar)

Berdasarkan serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17-18 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya merinci kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Dikatakan Ibrahim Tompo, peristiwa yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele.

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan