Senin, 6 Oktober 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Buntut Penganiayaan Anggota KKB Defianus Kogoya, Kronologis hingga 13 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan 13 prajurit TNI sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut.

Penulis: Dewi Agustina
ISTIMEWA
Ilustrasi - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya kini memasuki babak baru. Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan 13 prajurit TNI sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya kini memasuki babak baru.

Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan 13 prajurit TNI sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut.

Belasan prajurit tersebut berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.

Jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah atau berkurang.

Baca juga: Pasca Penembakan KKB Tewaskan 2 Polisi, Seorang Warga Sipil Ditemukan Tewas Terkena Panah

Saat ini, para tersangka ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Diketahui, Yonif Raider 300/Braja Wijaya merupakan Satgas Pamtas yang bermarkas di Cianjur, Jawa Barat dan dilepas untuk operasi di Papua pada April 2023.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Senin (25/3/2024).

Sebelumnya, beredar video penyiksaan warga diduga oleh oknum prajurit TNI di media sosial X pada Kamis (21/3/2024) malam.

Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.

Namun video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).

Dalam video yang dibagikan oleh akun @jefry_wnd, dinarasikan bahwa penganiayaan itu terjadi di Yahukimo.

Dinarasikan juga anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB.

Selain itu, pada Jumat (22/3/2024) beredar pula video lain di media sosial Whats App.

Video tersebut juga menunjukkan penyiksaan serupa namun dari sudut yang berbeda.

Kemiripan kedua video tersebut terdapat pada warna cat dan pola pada drum yang digunakan sebagai alat penyiksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS : 2 Polisi di Paniai Tewas Ditembak KKB saat Amankan Hellypad, 2 Senpi Hilang

Kronologis Penganiayaan

Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB yang videonya tersebar di media sosial.

Dalam video itu, Defianus tampak dimasukkan ke dalam drum air.

Ia lalu dipukuli hingga disayat menggunakan senjata tajam oleh sejumlah prajurit TNI.

Izak Pangemanan mengatakan, Defianus merupakan salah satu pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.

Satgas Ops Damai Cartenz menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Alenus Tabuni alias Kobuter di depan Puskesmas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Satgas Ops Damai Cartenz menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Alenus Tabuni alias Kobuter di depan Puskesmas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Ada tiga orang yang ditangkap aparat gabungan TNI-Polri, salah satunya Defianus.

"Karena puskesmas ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk melayani kesehatan di sana. Jangan dibakar. Sehingga ketika kami mengamankan (Puskesmas) itu, mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak," ujar Izak saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Setelah kontak tembak itu, aparat TNI-Polri mengejar para pelaku.

Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya.

Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Anggota Pos Polisi di Paniai Papua Gugur Ditembak KKB

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kepolisian resor (Polres) setempat.

Namun, di tengah jalan, Warinus Kogoya loncat dari mobil hingga tewas.

"Tetapi, di jalan satu orang loncat dari mobil yaitu Warinus Kogoya. Warinus ini DPO Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga," kata Izak.

Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.

"Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus). Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan," ujar Izak.

Telusuri Motif Penganiayaan

TNI dalam hal ini Polisi Militer (Pom) TNI AD dan Pomdam III/Siliwangi membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut.

"Pom TNI AD dibantu oleh Pomdam III/Siliwangi melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindak kekerasan ini," ujar Kristomei.

Kadispenad juga mengatakan Pom TNI AD dan Pomdam III/Siliwangi masih menelusuri motif penganiayaan itu.

"Nantinya akan kami cek lebih lanjut, apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu. Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu," kata Kristomei.

Kristomei mengatakan, pemeriksaan itu nanti akan menentukan jenis hukuman terhadap para prajurit.

Sumber: (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul

13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksa Warga Sipil di dalam Drum di Papua

Ini Sosok Defianus Kogoya yang Dianiaya Prajurit TNI: Anggota KKB dan Pelaku Pembakaran Puskesmas

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved