Detik-Detik Seorang Ibu di Makassar Dianiaya Anak Kandungnya yang Sedang Terpengaruh Alkohol
Setelah mabuk, FI pun pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan kakak kandungnya perempuan AN.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial FI (30) diringkus polisi setelah menganiaya ibu kandungnya.
FI merupakan warga Jl Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia pun mengakui telah menganiaya ibunya sendiri.
Saat melakukan penganiayaan, FI juga dalam pengaruh minuman keras.
"Dari keterangan lelaki F, bahwa pada saat kejadian sirinya sedang dalam kondisi mabuk habis meminum minuman keras jenis ballo," kata Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf, kepada tribun, Kamis (21/3/2024) siang.
Setelah mabuk, FI pun pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan kakak kandungnya perempuan AN.
"Pelaku pulang ke rumahnya, dan memarahi kakak pelaku (AN) dan langsung manarik serta menjambak jambak rambut (AN)," ujarnya.
Melihat pertengkaran itu, sang ibu kandung NS pun menghampiri dengan maksud melerai.
"Namun pelaku langsung memelintir tangan korban sebelah kanan, serta mencekik leher korban," ungkap Muhammad Yusuf.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku (FI) masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah gergaji.
"Selanjutnya pelaku mendorong korban dan kembali mencekik leher korban dan mengancamkan gergaji di belakang leher korban serta pelaku juga mengancam akan membakar korban serta rumah korban," bebernya.
Baca juga: Update Kasus Tewasnya Santri di Tebo Jambi, Diduga Dianiaya Senior, Tersangka Diumumkan Hari Ini
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya, Kamis (21/3/2024) dini hari.
Ialah FI (30) warga Jl Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar.
FI ditangkap personel Reskrim Polsek Rappocini, setelah dilaporkan menganiaya ibu kandungnya, NS (62).
Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan, aksi penganiayaan itu bermula saat FI mabuk saat pulang.
Sumber: Tribun Timur
Mahasiswi Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bumi Tamalanrea Permai, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar, Rabu 17 September 2025: Pagi Cerah |
![]() |
---|
Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Rabu, 17 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Terkait Kerusuhan saat Unjuk Rasa, Ada Anak di Bawah UmurĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.