Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Polisi di Kendari Dianiaya 2 Pria hingga Luka, Pelaku Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras

Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara dianiaya dua pria yang tak terima ditegur saat melakukan pesta miras. Akibatnya korban mengalami luka-luka.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Kolase Tribunnews
Koalse foto penangkapan pelaku penganiayaan terhadap polisi saat menjalankan tugas di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Minggu (10/3/2024) sekitar Pukul 00.10 Wita dini hari. Pelaku menganiaya korban karena tak terima ditegur saat pesta miras. 

Atas perbuatannya, F dan I terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Atas perbuatan dan alat bukti yang cukup, pelaku sudah ditahan dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP."

"Tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan penjabat yang sedang menjalanankan tugas, jika kejahatan dan perbuatan itu mengakibatkan luka-luka pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan," ujar Kompol Dedi Hartoyo, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditangkap Polres Konawe Selatan Sultra

(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved