Senin, 29 September 2025

Kasusnya Jadi Perhatian Ahmad Sahroni, Gadis Korban Rudapaksa 10 Pria Sempat Ingin Akhiri Hidup

Gadis di Lampung Utara yang menjadi korban rudapaksa oleh 10 pria, sempat ingin mengakhiri hidupnya. Kasusnya disorot Ahmad Sahroni.

freepik
Ilustrasi rudapaksa - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku marah mengetahui kasus rudapaksa terhadap gadis remaja, N (15), di Lampung Utara, oleh 10 pria. Saat ini, empat pelaku diketahui masih buron. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah, mengungkapkan enam dari 10 pelaku rudapaksa terhadap N, telah diamankan.

Diketahui, 10 pelaku yang merudapaksa N adalah D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL alias IR.

Umi menuturkan, tiga dari enam pelaku yang sudah ditangkap, masih di bawah umur.

Mereka adalah AD, DA, dan R.

Sementara, tiga lainnya orang dewasa, yaitu AL alias IR, A, dan M, serta empat pelaku masih buron.

"Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO," ujar Umi, Senin (11/3/2024), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Utara, 4 Lainnya Masih Buron

AD dan A ditangkap pada 25 Februari 2024 setelah melarikan diri ke Sumatra Selatan.

Lalu, MC, DN, dan RF diamankan pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara.

Terakhir, AL alias IR dibekuk pada 8 Maret 2024 di Lampung Utara.

Sebelumnya, aksi rudapaksa itu bermula saat D menjemput N untuk bermain futsal pada Rabu (14/2/2024).

Tetapi, di tengah perjalanan, D justru membawa N ke gubuk di perkebunan di Desa Tanjung Bar.

Di tempat itu, N dicekoki minuman keras dan dirudapaksa oleh 10 pelaku selama tiga hari berturut-turut.

Karena tak kunjung pulang, keluarga N mencari anak mereka dengan dibantu warga.

Pada Sabtu (17/2/2024), keluarga dan warga menemukan N di gubuk tersebut dalam kondisi mengenaskan.

"Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan," ungkap Umi.

Keluarga korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara di hari mereke menemukan N.

Para pelaku yang ditangkap dkenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan