Rabu, 1 Oktober 2025

Sosok MY, Dokter yang Diduga Lecehkan Istri Pasien, Dipecat dari RS, Kini Ancam Laporkan Balik

MY, dokter di Palembang dipecat setelah diduga melecehkan istri pasien. Kini pihak MY mengancam akan melaporkan balik pelapor.

Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi - sosok MY, dokter di Palembang yang dipecat setelah diduga melecehkan istri pasien 

"Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktik di RS BMJ," kata Humas Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, LZ.

Kendati demikian, MY membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap TAF, yang merupakan istri pasiennya.

Ia pun menceritakan kronologi versi dirinya terkait kejadian yang membuatnya dilaporkan ke polisi.

Hal itu disampaikan MY saat memenuhi panggilan majelis kehormatan etik kedokteran wilayah Provinsi dan Cabang Palembang.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Cabang Palembang, Anang Tribowo mengatakan, MY menyebut tidaklah benar dirinya melakukan pelecehan terhadap TAF.

"Apalagi dikatakan MY membuka resleting korban, itu tidak benar," kata Anang saat dikonfirmasi TribunSumsel.com.

Dari keterangan MY, kata Anang, suntikan vitamin itu atas permintaan suami korban.

"Jadi suami itu sedang terapi, lalu diberikan suntikan penghilang rasa nyeri dan diberikan vitamin."

"Saat disuntuk suaminya pun dalam keadaan sadar dengan mata terbuka."

"Suaminya yang menyuruh minta suntik vitamin, karena sang istri tidak pernah suntik vitamin, seperti apa kata suaminya," jelas dia.

Baca juga: Diperiksa MKEK Terkait Dugaan Lecehkan Istri Pasien, Ini Pengakuan Dokter MY

Soal kasus ini, kata Anang, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, MY mengancam akan melaporkan balik pihak pelapor.

Kuasa hukum MY, Bennadi Hay mengatakan, pihaknya memiliki bukti otentik.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (Reader's Digest)

"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan."

"Apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved