Minggu, 5 Oktober 2025

Pelaku Rudapaksa 5 Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Salah Satu Korban Cerita pada Keluarganya

Pelaku AF melakukan aksinya pada waktu berbeda, salah satu TKP berada di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. AF, pelaku rudapaksa terhadap 5 anak di bawah umur diringkus Polresta Ambon. AF ditangkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. 

"Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 20 Februari 2024 kemarin, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas kasi Humas.

Pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pelaku Rudapaksa 5 Bocah di Ambon Ditangkap: Korban Masih Ada Hubungan Keluarga

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved