Gugatan Ganti Rugi Rp10 Juta Diganti dengan Ucapan Terimakasih di Media Massa, Ini Tanggapan Gibran
Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp10 juta itu.
Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Kuasa Hukum Gibran Akan Pelajari Proposal Perdamaian yang Diajukan Kubu Almas
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Singkat Gibran usai Almas Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta dalam Kasus Wanprestasi
Sumber: TribunSolo.com
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Rugi Besar Sejak Ditahan, Nikita Mirzani Rencana Bikin Gugatan Baru ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Sertijab di Kemenpora RI, Momen Dito Ariotedjo Candai Roy Suryo soal Ijazah Erick Thohir: Aman, Pak? |
![]() |
---|
Dokter Oky Nilai Gugatan Wanprestasi Rp114 Miliar Nikita Mirzani ke Reza Gladys Terbilang Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.