Sabtu, 4 Oktober 2025

Gugatan Ganti Rugi Rp10 Juta Diganti dengan Ucapan Terimakasih di Media Massa, Ini Tanggapan Gibran

Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp10 juta itu.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Acos
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi perbaikan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru. 

Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Kuasa Hukum Gibran Akan Pelajari Proposal Perdamaian yang Diajukan Kubu Almas

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Singkat Gibran usai Almas Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta dalam Kasus Wanprestasi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved