Kebakaran Padang Sabana Gunung Bromo, AWEW Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar atas kasus kebakaran Padang Sabana Gunung Bromo, Jawa Timur terdakwa AWEW tertunduk lesu
Editor:
Theresia Felisiani
Diberitakan sebelumnya, AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kasus Kebakaran Padang Sabana Gunung Bromo, AWEW Divonis 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp 3 Miliar,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.