Jumat, 3 Oktober 2025

Dipergoki 3 Siswa Berbuat Asusila di Sekolah, 2 Guru di Gunungkidul Ngaku Hanya Sekali dan Spontan

Dua guru di Gunungkidul ketahuan berbuat asusila di sekolah, Selasa (16/1/2024). Aksi tak senonoh keduanya dipergoki tiga murid.

Women's eNews
Ilustrasi - Dua guru di Gunungkidul ketahuan berbuat asusila di sekolah, Selasa (16/1/2024). Aksi tak senonoh keduanya dipergoki tiga murid. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua guru Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dinonaktifkan dari kegiatan belajar-mengajar.

Sanksi ini buntut keduanya kepergok berbuat asusila di sekolah.

Aksi tak senonoh dua guru itu dipergoki langsung oleh tiga muridnya di ruang guru, Selasa (16/1/2024).

Murid yang mengetahui aksi dua gurunya itu lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tua.

Orang tua murid kemudian mendesak agar oknum guru tersebut dikeluarkan dari sekolah.

Adapun identitas dua oknum guru itu yakni laki-laki berinisial E dan perempuan N.

Keduanya merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Atas kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul sudah melakukan klarifikasi terhadap E dan N.

Keduanya mengaku khilaf dan spontan melakukan tindakan asusila itu saat menunggu jam ekstra.

E dan N pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyoati.

Baca juga: Sosok Dua Guru SD di Gunungkidul Diduga Berbuat Asusila di Sekolah, Dapat Dijerat Pasal Perzinahan

"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf."

"Hanya sekali, mengakui hanya spontan saat itu sedang menunggu jam ekstra," ujarny melalui telepon, Jumat (26/1/2024), dilansir Kompas.com.

Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila itu di ruang guru dan dipergoki tiga murid.

"Di ruang guru, ruang gurunya terbuka lho," terangnya.

Nunuk menambahkan, pihaknya telah menonaktifkan kedua guru tersebut dari kegiatan belajar-mengajar.

"Sudah kami nonaktifkan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul," tandasnya.

Terancam Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan.

Jika terbukti melanggar, kedua oknum guru tersebut terancam hukuman sedang hingga berat.

"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."

"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ungkap Iskandar, dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Dinas Pendidikan Gunungkidul Beri Pendampingan 3 Pelajar SD yang Pergoki 2 Guru Berbuat Mesum

Iskandar pun menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh pengajar di lingkungan sekolah.

"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi."

"Yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Dugaan Tindak Asusila Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul, BKPPD: Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Markus Yuwono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved