Selasa, 7 Oktober 2025

Kurir Narkoba Diringkus di Surabaya saat Keluar dari Hotel, Diupah Ratusan Juta

Keduanya diupah Rp120 juta untuk mengirim 6,2 kilogram sabu dan 9.940 butir pil ekstasi pesanan seseorang di Bali.

Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

Untuk menghindari polisi, mereka mengirim sabu dengan menggunakan mobil.

"Bandarnya berinisial R yang saat ini ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Fadillah melanjutkan, tangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba di Surabaya.

Anggota pun bergerak menindaklanjuti informasi.

Dua tersangka ketahuan sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Tunjungan.

Polisi bisa memastikan dua kurir ini menginap hotel karena mendapati mobil mobil kurir.

Dua hari polisi mengintai mereka. Saat kedua tersangka muncul, anggotanya langsung melakukan penyergapan dan gagal sudah kedua kurir itu mendapat upah Rp 120 juta.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,2 KG dan10.068 butir ekstasi, 1 unit mobil Honda Brio, 4 unit ponsel, 1 unit ATM, dan 1 unit timbangan elektrik.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Batal Nikmati Upah Haram Rp 120 Juta, 2 Kurir Narkoba Disergap Saat Keluar dari Hotel di Surabaya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved