Senin, 6 Oktober 2025

Bapenda Kota Serang Mengaku Belum Bisa Pungut Pajak Hiburan 40 Persen: Tidak Ada Dasarnya

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan pihaknya belum bisa memungut pajak hiburan sebesar 40 persen.

Editor: Erik S
net
ILustrasi pajak - Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan pihaknya belum bisa memungut pajak hiburan sebesar 40 persen. 

"Karena kan cost nya lebih tinggi, biayanya sangat tinggi kalau pajak jadi 40 sampao 75 persen, jadi lambat laun mati suri nanti," ujarnya.

Baca juga: Inul Daratista Pusing Pajak Hiburan Jakarta 2024 Naik, Usaha Karaokenya Terancam Ditutup

Selain ancaman PHK lanjut Ashok, kenaikan pajak hiburan itu juga berpotensi pada terhambatnya percepatan investasi di daerah.

Sebab kata dia, dunia pariwisata menjadi konektivitas investasi yang lain.

"Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, SPA, UMKM dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi disektor itu," ungkapnya.

Pun demikian, Ahsok tidak akan mendesak pemerintah untuk melakukan amandemen Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pusat, karena membutuhkan waktu lama.

"Kami harapkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu," pungkasnya.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved