Jumat, 3 Oktober 2025

Demo di Konawe

Fakta-fakta 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo: Kronologi hingga Kondisi Terkini

Unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe membuat dua personel kepolisian mengalami luka bakar saat mengamankan demo. Ini fakta-faktanya.

DOK. Polres Konawe via TribunSultra.com
Kondisi AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso yang terbakar saat mengamankan demo di Kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

AKP Kadek dan Aiptu Amin menderita luka bakar di bagian wajah, leher, dan tangan.

Keduanya saat ini dirawat di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit atau BLUD RS Konawe.

Hal ini disampaikan oleh Iptu Patria W Sigit.

"Keduanya harus mendapatkan perawatan medis di BLUD RS Konawe dengan luka bakar di bagian wajah, leher, dan tangan," ujar Iptu Patria.

3. Polisi tetapkan empat tersangka

Dari kejadian tersebut, lanjut Iptu Patria, pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang ikut dalam aksi demo.

Dari 11 saksi, pihaknya baru menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka itu adalah SD (22) warga Kolaka Timur, serta HD (38), BD (28), dan RN (28) yan merupakan warga Konawe Utara.

Baca juga: Sosok Dua Polisi Terbakar di Wajah dan Tangan saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe

4. Peran keempat tersangka

Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana terbakar saat sedang mengamankan unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/1/2024).
Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana terbakar saat sedang mengamankan unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/1/2024). (istimewa)

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran yang berbeda saat demo.

Tersangka SD berperan sebagai peserta aksi.

Ia mengambil ban bekas dan menyiramnya menggunakan BBM Pertalite.

Lalu, HD, yang merupakan Penanggung Jawab Aksi, memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin.

Sementara, BD yang menjadi orator, mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.

Terakhir, RN berperan sebagai penyedia bensin.

RN juga lah yang menyulur api sehingga AKP Kadek dan Aiptu Amin terbakar.

5. Ancaman hukuman

Iptu Patria W Sigit mengatakan para tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.

Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved