Senin, 29 September 2025

Modus Guru SD di Yogyakarta Cabuli Murid, Tersangka Ditangkap di Rumahnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Terungkap modus yang digunakan guru di Yogyakarta ketika ingin mencabuli siswanya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak. Polisi telah meringkus terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah siswa di salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta. 

Mereka bahkan ada yang tidak mau masuk sekolah.

Korban seluruhnya merupakan siswa-siswi kelas VI SD yang rata-rata berusia 11 hingga 12 tahun.

Baca juga: Guru Ngaji di Natuna Jadi Pelaku Pencabulan, Pelaku dan Korban Kepergok di Kamar Mandi Masjid

Terduga pelaku melakukan aksinya di jam pelajaran dengan disaksikan para murid lainnya.

"Jadi kami melapor. Laporan sudah diterima pihak kepolisian, ini gak mudah karena kepala sekolah juga orang tua murid (korban)," tuturnya.

Elna mengungkapkan, beberapa alat bukti yang dijadikan dasar pelaporan yakni sebuah tulisan tangan dari korban berupa aduan dugaan perbuatan cabul oleh terduga pekaku.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Siswa di SD Swasta Jogja

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan