Selasa, 7 Oktober 2025

Buntut Pencopotan Jabatan Sekda Polman, Andi Bebas Tempuh Jalur Hukum hingga Tangis Haru Pegawai

Andi menambahkan dirinya diberhentikan tanggal 7 Januari, namun tetap menerima surat tugas di tanggal 8 Januari 2024.

Penulis: Dewi Agustina
Dok Fahrun
Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat bersalaman dengan pegawai di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024). Andi Bebas mengembalikan 2 kendaraan dinas pasca diberhentikan dari jabatan Sekda Polman. 

Dia tidak lagi berpakaian dinas harian pegawai seperti hari-hari biasanya di kantor bupati.

Dua unit Randis yang dikembalikan Andi Bebas, yakni Pajero Sport putih dengan nomor polisi DC 6 C dan Avanza putih DC 1095 C langsung diterima Kepala Bagian Aset Daerah.

Kedatangan Andi Bebas di kantor bupati disambut sejumlah para pegawai yang juga mengantarnya pulang.

Nampak tangis haru pecah saat Andi Bebas salaman dan meminta maaf kepada para bawahannya.

Hadir pula Plh Sekda Polman Agusnia Hasan Sulur, juga ikut meneteskan air mata.

Usai berpamitan, Andi Bebas Manggazali pergi meninggalkan kantor bupati tanpa pengawalan.

"Hari ini saya kembalikan kendaraan yang saya pakai selama menjabat jadi Sekda Polman," terang Andi Bebas Manggazali kepada wartawan.

Ia mengaku tidak berhak lagi mengunakan fasilitas daerah yang selama ini digunakannya.

Sejak ia diberhentikan pada Minggu (7/1/2024) lalu, di hari terakhir bupati Polman Andi Ibrahim Masdar bekerja.

Disebutkan sesuai tanggal surat tersebut, ia baru sempat mengembalikan dua unit Randis.

"Saya ulang lagi, keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu di tanggal 7 hari Minggu," tegasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah untuk mempertanyakan nomor surat yang ada di SK pemberhentian diduga cacat prosedural.

Andi Bebas menduga SK tersebut cacat administrasi lantaran tidak melalui Kepala Bagain Hukum.

"Saya koordinasi dengan pak Kabag Hukum, katanya dia tidak tau, berarti ada cacat administrasi," katanya lagi.

Ia menyerahkan dugaan cacat prosedural SK tersebut kepada ahli hukum tata negara untuk ditelusuri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved