Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing, 10 Tahun Jual Anjing ke Sejumlah Warung Makan di Solo

Pemesan ratusan anjing untuk dikonsumsi ditangkap. Pelaku sudah 10 tahun berjualan anjing ke sejumlah warung makan di Solo.

Penulis: Faisal Mohay
ist
Tangkapan layar truk membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. Petugas saat melakukan evakuasi terhadap ratusan anjing tersebut. 

Dalam setiap pengiriman tersangka dapat meraup untung Rp7,5 juta sampai Rp10 juta.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyatakan kedua lembaga yang disebut tersangka membantah mengeluarkan surat jalan.

Surat yang dibawa tersangka dianggap palsu dan tidak sesuai format.

Baca juga: Penjualan Anjing untuk Konsumsi Terungkap, Dibawa dari Sumedang ke Solo, Dijual Rp250 Ribu Per Ekor

Polisi masih menyelidiki kesaksian tersangka terkait penerbitan surat jalan.

"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkapnya.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP.

Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Warung yang Jual Daging Anjing Ditertibkan

Kasus penyelundupan ratuasan anjing mendapat atensi khusus dari Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi.

Ia ingin melakukan penertiban warung yang menjual olahan daging anjing.

Baca juga: Viral Truk Bawa 226 Anjing Dalam Kondisi Terikat Diberhentikan di Tol Semarang, Ini Kata Polisi

Irjen Ahmad Lutfi mengaku telah menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan mapping warung makan yang menjual daging anjing di Solo.

"Iya kasus ini jadi atensi kita, spot penjual anjing di Solo nanti dilidik karena di sana banyak."

"Untuk penertiban nanti nyusul kami mapping dulu," paparnya, Selasa (9/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Untuk melakukan penertiban ini, kepolisian akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Kesehatan.

Diharapkan dengan terungkapnya penyelundupan ratusan anjing dapat menghentikan peredaran daging anjing untuk dikonsumsi.

Baca juga: Viral Pria di Solo Bunuh Anjing Pakai Sabit, Tak Terima Pinggang Sang Istri Digigit

"Sudah ada lima tersangka, dari keterangan tersangka mereka udah kirim beberapa kali," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved