Kamis, 2 Oktober 2025

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: Mandek 2 Tahun, Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap Karena Pelaku Mengaku

Tuti dan Amalia ditemukan tewas dalam mobil di rumahnya pada 18 Agustus 2021.

Editor: Erik S
KOLASE TRIBUN BOGOR
Yosef, tersangka kasus Subang (kiri). Amel dan Tuti, korban kasus Subang (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG- Dua tahun lebih tidak menemukan titik terang, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tuti dan Amalia ditemukan tewas dalam mobil di rumahnya pada 18 Agustus 2021.

Penetapan tersangka baru dilakukan pada Oktober 2023. Muhammad Ramdanu alias Danu, seorang tersangka, buka mulut kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Update Kasus Subang: Hakim Tolak Praperadilan Para Tersangka, Ini Pertimbangannya

Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi dan 261 alat bukti.

Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.

Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km. Bahkan sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan.

5 Orang jadi tersangka

Kelima tersangka tersebut adalah M Ramdanu alias Danu atau keponakan Tuti, Yosep Hidayah suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama, Abi anak dari Mimin.

"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," Rohman Hidayat, Kuasa Hukum dari Yosep, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ucapnya.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Rohman pun mengaku tidak tahu, apa peran dan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya.

Bermula dari Uang Rp30 Juta

Yosep Hidayah ternyata menggunakan golok dan stik golf menghabisi Tuti dan Amalia.

Hal tersebut diketahui setelah polisi menggelar 95 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Rekonstruksi tersebut berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu atau Danu yang dilaksanakan di Dusun Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Yosep menjadi pelaku utama pembunuhan Tuti dan Amalia.

Penyidik Polda Jabar saat mendatangi TKP kasus Subang di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang,
Penyidik Polda Jabar saat mendatangi TKP kasus Subang di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, (Ahya Nurdin/Tribun Jabar)

Yosep dibantu 3 tersangka lain, Muhamad Ramdanu, Arighi dan Abi.

Dari 95 adegan, terungkap adegan cara Yosep menghabisi nyawa putrinya, Amalia Mustika Ratu.

Ternyata Amalia dieksekusi dengan cara dipukul memakai stik golf sesaat setelah ia bangun dari tidurnya.

Hal ini diungkap oleh Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat diwawancara sejumlah awak media, Rabu (22/11/2023).

Amalia dieksekusi setelah Tuti Suhartini.

Menurut Surawan, korban pertama yang dieksekusi adalah Tuti Suhartini menggunakan golok dan stik golf.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Karena Suami Tidak Puas Terkait Permintaan Uang Rp30 Juta

Akibat benturan golok tersebut, kata Surawa,  membuat Tuti Suhartini tewas.

Dalam rekonstruksi tersebut setelah Tuti dieksekusi, berikutnya adegan Amalia yang dihabisi nyawanya.

Saat hendak dieksekusi, Amalia baru bangun dari tidurnya diduga karena mendengar suara keributan.

Tak lama setelah bangun, Amalia dihampiri Yosep dan dua tersangka lainnya, yaitu Airghi dan Danu.

Tubuh Amel dipegangi oleh Arighi dan Danu.

Kemudian, Yosep sebagai eksekutor menghabisi nyawa Amel sendiri dengan memukulkan stik golf ke tubuh putrinya sendiri itu.

Surawan mengatakan tersangka Arighi, Abi dan Danu ikut membantu.

"Arighi, Abi dan Danu pembantu," kata Surawan.

Surawan menjelaskan adegan rekonstruksi tersebut berdasar kesaksian Danu, Yosef menghabisi nyawa Tuti dan Amel menggunakan golok.

Baca juga: Tergugat Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Selain golok, Yosep juga memukul kedua korban menggunakan stik golf.

"Menggunakan golok dan stik golf ke bagian kepala korban, karena hasil dari permeriksaan dokter setelah otopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," kata Kombes Surawan.

Dalam kejadian tersebut, Danu sebelumnya mengaku melihat kondisi Amalia yang duduk di pojok kasur di kamarnya setelah dieksekusi.

Danu mengaku melihat secara langsung saat Amalia sedang sekarat.

Kemudian, Danu mengaku melihat Abi membenturkan kepala Amalia ke tembok.

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat mengatakan kliennya bersedia menjalani adegan dalam rekonstruksi demi bisa mengetahui sejauh mana keterangan Danu.

"Semua keterangan Danu itu diikuti sengaja karena ingin tahu kebohongan Danu sampai mana," kata Rohman.

Rohman meminta agar Danu membuktikan keterangannya soal pembunuhan Tuti dan Amel.

"Kalau Danu benar, buktikan saja, pak Yosef sudah siap bila yang disampaikan Danu itu benar," ujarnya.

Pembunuhan berencana

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (TribunJabar/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved