Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Asusila Santri di Ponpes Malang, Polisi akan Datangkan Saksi Ahli Usai Periksa 7 Saksi

Polres Malang akan mendatangkan saksi ahli terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes di Kecamatan Gondanglegi.

Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. Polres Malang akan mendatangkan saksi ahli terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Sementara itu di Lampung Tengah, pria berinisial AN (21), asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga mencabuli 3 santri laki-laki yang masih bocah.

Kasus asusila terjadi di dalam asrama pondok pesantren di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, ketiga korban usianya sekitar 13 tahun.

"Adanya kasus ini, makin bertampah pula korban pencabulan sesama jenis di Lampung Tengah," kata Eko kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (5/12/2023).

Sampai saat ini ada total korban pencabulan anak di bawah umur sementara ada 127 orang.

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini menangani kasus pencabulan sesama jenis pada Minggu (3/12/2023).

Petugas mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial AN (21), asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Pria ODGJ Diamankan Polisi Usai Lakukan Tindak Asusila Terhadap Siswi SD di Jakarta Timur

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila pada santri sesama jenis," kata Etty.

Dia menjelaskan, salah satu korban inisial A (13) mengalami perlakuan asusila sebanyak tiga kali, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2023.

Awalnya, pada Agustus lalu korban diajak ke asrama pelaku sekira pukul 11.00 WIB tanpa alasan yang jelas.

Saat itulah korban dipaksa berbuat asusila.

Korban diberi uang dan diancam agar tidak melapor.

"Kala itu korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut," katanya.

Kemudian pada September 2023, korban dibangunkan pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asrama pelaku.

Korban diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved