Minggu, 5 Oktober 2025

Video Syur Wanita Berseragam Dinas Pemprov Banten Tersebar, Disebut Dikirimkan untuk Calon Suami

Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah mengatakan, ia mendapatkan informasi tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Editor: Daryono
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video - Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah mengatakan, ia mendapatkan informasi tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Video syur seorang wanita berseragam Pemerintah Provinsi Banten tersebar di media sosial.

Diketahui, wanita tersebut menjadi pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah mengatakan, ia mendapatkan informasi tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Ia mengatakan, wanita dalam video tersebut berstatus honorer.

"Betul itu adalah pegawai, statusnya honorer di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Banten," kata Jazuli, dikutip dari TribunBanten.com.

Ia mengatakan, pihak BKD Banten akan memberikan sanksi terhadap honorer tersebut.

Baca juga: Video Syur Wanita Pakai Batik SMA di Cianjur Tersebar, Ini Tanggapan Sekolah

Jazuli menambahkan, dari informasi yang ia dapat, video syur tersebut dikirimkan untuk calon suami dari pemeran wanita.

"Itu video call dengan calon suaminya, enggak tahu saya kenapa bisa nyebar," jelasnya.

Dari kasus tersebut, Jazuli berharap BKD Banten bisa memberikan pembinaan kepada semua pegawai.

"Ya BKD jangan seperti mobil pemadam kebakaran. Tapi harus terus memberikan pembinaan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini," pungkasnya.

Pemeran Video Syur Diberhentikan

Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan wanita pemeran video tersebut berinisial DSA.

"Inisial wanita itu DSA," kata Nana dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (12/12/2023).

DSA merupakan honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Baca juga: Video Syur Siswi Blasteran Beredar, Warga Cianjur Geger

Nana menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda Banten untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi yang sesuai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved