Senin, 6 Oktober 2025

Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

Polda Lampung menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus penistaan agama. Aulia dianggap menghina nabi Muhammad saat mengisi acara di Lampung.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Tangkapan layar Twitter/UmarSyadatHsb__
Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

Menurut Rifqi, ucapan Aulia telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto, Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Ucapan Aulia mengakibatkan umat Islam marah karena sosok nabi Muhammad merupakan teladan bagi mereka.

Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap, Polri Jalin Komunikasi dengan Otoritas AS

"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," jelasnya.

Meski Aulia telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, namun proses hukum tetap berjalan.

"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," katanya.

Rifqi menegaskan laporan ini tidak ada unsur politik karena membela nabi Muhammad merupakan kewajiban.

"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunlampung.com/Bayu Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved