Palsukan Surat-surat, Kepala Desa Hambalang Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- WS, kepala Desa Hambalang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2023 dan ditahan sejak 27 November 2023.
Tak hanya WS, polisi juga mengamankan seorang warganya yakni JN yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Benar Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (6/12/2023).
Ia mengungkapkan, akibat ulah oknum kades dan seorang warga tersebut, PT Sentul Golf mengalami kerugian yang cukup besar.
"Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektar," ungkapnya.
Baca juga: 9 Hakim Konstitusi dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemalsuan Surat, MK Bentuk MKMK
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor," pungkasnya.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen, Kades Hambalang Bogor Ditangkap Polisi
Sumber: Tribunnews Bogor
30 Kali Gempa Swarm Goyang Bogor dan Sukabumi, Diduga Akibat Sesar Misterius |
![]() |
---|
Kontes Domba dan Inovasi Pertanian Meriahkan Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan Ke-189 di Bogor |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Besok Senin, 22 September 2025: Pagi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Kota Bogor Dua Kali Diguncang Gempa Minggu Dinihari, Kursi Sampai Bergoyang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor 21 September 2025, Hujan Sedang pada Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.