Pria 47 Tahun Menangis Ditanya Polisi, Mengaku Khilaf Cabuli Anak Kandung Setahun Lamanya
SH mengaku ketika melakukan tindakan asusila itu mengatakan kepada anaknya untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun.
Editor:
Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. SH (47), warga asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang menangis di hadapan polisi saat dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak,
Selasa (5/12/2023).
"Kegiatan tersebut dilakukan secara berulang sejak 2022 hingga 2023. Hal ini disertai ancaman ke korban untuk memaksa menuruti pelaku," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyesalan Terlambat Pria asal Malang Cabuli Anak Kandung Selama Setahun, Menangis: Saya Khilaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.