Mahasiswa di Jogja Lakukan Pelecehan Seksual di Keramaian, Korbannya Masih Berusia 17 Tahun
Seorang mahasiswa di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran lakukan tindakan cabul di depan umum.
"Dari keterangan pelaku ini dia sering melakukan cabul di pasar malam dan tempat keramaian.
"Kami unit PPA Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dikeramaian supaya tidak menjadi korban pelecehan," terang dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76EUURI Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomer
01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mahasiswa Tepergok Gesek-gesek Alat Vital di Tempat Umum, Kecanduan Nonton Film Dewasa
Sumber: Tribun Jogja
Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 September 2025: Tidak Hujan, tapi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Jadwal Perjalanan KRL Commuter Line Jogja-Solo Hari Ini, Selasa, 23 September 2025 |
![]() |
---|
Modus SIM Palsu Terungkap: Cukup Kirim Foto dan KTP, Barang Dikirim COD via Ekspedisi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Besok Selasa, 23 September 2025: Dominan Cerah dari Pagi Hari |
![]() |
---|
Bank BRI Buka Rekrutmen BBAP Regional Office Yogyakarta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.