Viral Video Sopir Truk Hina Nabi dan Komentar Negatif soal Palestina, Ini Tampang dan Nasibnya Kini
Berikut berita soal viral video sopir hina Nabi Muhammad dan komentar negatif soal Palestina. Kini nasib ditangkap polisi dan dijerat pasal berlapis.
Selama di perantauan, ia bekerja sebagai sopir.
Baca juga: Viral Siswa MAN di Medan Jadi Korban Bullying karena Tolak Masuk Geng Motor, 1 Pelaku Diamankan
Kini, ia berada di Toba karena pulang kampung sejak dua minggu lalu.
Lukman membuat videonya kedai tuak di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu 25 November lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Sebetulnya video berdurasi sekitar 15 menit, namun yang tersebar di media sosial hanyalah potongan-potongan singkat saja.
Nasibnya berakhir ditangkap polisi
Video milik Lukman yang membuat gaduh masyarakat memantik ormas GP Ansor untuk membuat laporan ke polisi.
Keluarga Lukman pada akhirnya menyerahkannya ke polisi pada (26/11/2023).
Polda Sumut kemudian meminta keterangan lima orang saksi, termasuk saksi ahli.
Hasilnya Lukman diduga telah melakukan ujuran kebencian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti turut diamankan seperti handphone milik Lukman yang digunakan untuk merekam video.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pihaknya menjerat Lukman dengan pasal berlapis.
"Kita sudah kuat dengan persangkaan pasal yang pertama yaitu 156 a KUHP, dan kedua pasal 28 undang-undang ITE. Ini terkait dengan penyebaran ujaran kebencian tersebut," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Viral Kebohongan Israel Terungkap dari Pembebasan Sandera Bernama Emily Hand, Bocah Perempuan Usia 9

Diketahui, pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan pasal kedua ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Setya melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan tes bebas narkoba kepada Lukman.
"Yang bersangkutan sudah kita tes urine terkait apakah dia menggunakan narkoba tetapi hasilnya negatif," katanya.
Kini, Lukman harus mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Ia telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk mendalaman lebih lanjut.
Sebagan artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Tahun Jadi Sopir Truk di Papua, Pulang ke Toba Lukman Malah Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.