Selasa, 30 September 2025

2 Oknum Polairud yang Tembak Nelayan di Konawe Selatan Sultra Terancam Dipecat

Akibat aksi penembakan dua oknum Polairud tersebut, dua nelayan meninggal dunia.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Bripka AT dan Bripka RP terancam dipecat terkait penembakan nelayan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bripka AR dan Bripka RP terancam dipecat terkait penembakan nelayan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Akibat aksi penembakan dua oknum Polairud tersebut, dua nelayan meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan Bripka AR dan Bripka RP sudah ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari soal penggunaan senjata api dan pemeriksaan kode etik kepolisian.

Baca juga: Jumlah Nelayan yang Tewas Akibat Penembakan Oknum Polisi di Konawe Selatan Sultra Menjadi 2 Orang

"Terduga Bripka A sudah kami tahan dua hari lalu. Dan hari ini Bripka RP juga menjalani penahanan di tempat khusus," kata dia saat diwawancarai di Mako Polda Sultra, Senin (27/11/2023).

Ia menyampaikan, pemeriksaan secara intensif terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut soal SOP penggunaan senjata sebagai alasan membela diri dalam insiden tersebut.

Jika nantinya ditemukan kesalahan prosedur hingga menembak tiga nelayan, maka akan akan diberi sanksi terberat sesuai aturan di kepolisian.

"Kalau nanti dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur adanya pelanggaran kode etik, maka bisa kita pecat," ungkapnya.

Sholeh juga menyampaikan, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut, Propam sudah memeriksa sembilan saksi.

"Empat saksi dari Ditpolairud, tiga dari warga sipil, dan dua dari nelayan," kata Sholeh.

Kronologis

Insiden penembakan tersebut saat para nelayan berangkat mencari ikan dengan menggunakan kapal bodi.

Identitas empat nelayan korban penembakan ini yakni Maco, Putra, Ucok, dan Alung.

Baca juga: Agenda Capres-Cawapres: Ganjar Hadiri Pelantikan TPD Sulsel, Cak Imin Dengarkan Curhat Nelayan

Saat baru berlayar sekitar 100 meter dari bibir pantai, kapal yang ditumpangi empat nelayan tersebut diadang polisi dari Polairud Polda Sultra.

Ketiga oknum polisi yang mengadang sedang berpatroli. Mereka menggunakan kapal jolor atau kapal kayu mesin.

Para anggota polisi yakni Bripka RP dan Bripka AR melakukan patroli dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api laras panjang.

Polisi mengadang kapal empat nelayan itu karena akan mencari ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Polisi mengatakan seorang nelayan melawan dengan memukul pakai dayung.

Anggota polisi kemudian membalas dengan menembak empat korban hingga Maco tewas karena tertembak di leher sebelah kanan dan menembus bawah sebelah kanan tembus di belakang.

Baca juga: Cak Imin Dengar Keluhan Nelayan Subang Soal Ancaman Abrasi Hingga Kebutuhan Solar

Sementara Juswan alias Ucok terkena tembakan pada bagian bahu bawah sebelah kanan. Putra terkena tembakan pada bagian pangkal paha luar kaki kiri dan Ilham terkena tembakan pada bagian paha atas sebelah kiri.

Tiga korban kemudian melompat ke laut dan menyelamatkan diri.

Ucok dan Putra dievakuasi oleh keluarganya ke RS Santa Anna Kota Kendari dan satu orang korban Ilham dievakuasi ke Puskesmas Langara Kabupaten Konkep.

Sementara jenazah Maco ditemukan nelayan sedang mengapung dan dievakuasi.

Pada kasus tersebut, polisi telah menahan Bripka AR.

Penulis: Laode Ari

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Oknum Polisi di Sultra yang Tembak Nelayan Bakal Dipecat Jika Terbukti Salahi SOP Penggunaan Senpi

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan