Selasa, 30 September 2025

Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Enggan Tanggung Jawab, Ayah 2 Anak di Bangkalan Masuk Bui

Perkenalan antara tersangka dan korban berawal dari media sosial messenger facebook lalu bertemu darat dan korban dirayu diajak bersetubuh

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Bapak 2 anak berinisial SE (35), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan  dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya, sebut saja namanya Bunga (14), merupakan warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah 

Febri memaparkan, tersangka kemudian kembali mengajak korban jalan-jalan ternyata dibawa kembali ke hotel yang sama di Surabaya.

Persetubuhan kembali terjadi untuk yang kedua kalinya.

“Persetubuhan ketiga kalinya terjadi di sebuah hotel di Kota Bangkalan pada September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB."

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mendengarkan pengakuan SE, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah atas perkara persetubuhan anak di bawah umur di ruang Unit PPA Satreskrim, Jumat (24/11/2023).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mendengarkan pengakuan SE, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah atas perkara persetubuhan anak di bawah umur di ruang Unit PPA Satreskrim, Jumat (24/11/2023). (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

"Berawal dari korban sama tersangka ini chatting lewat medsos, setelah itu diajak ketemu beberapa kali sehingga terjadi peristiwa persetubuhan."

"Dua kali di Surabaya dan sekalinya di Bangkalan,” papar Febri.

Terungkapnya perkara persetubuhan anak di bawah umur itu berawal dari isu yang merebak di tengah masyarakat bahwa korban tengah hamil sehinggga sampai juga di telinga keluarga korban.

Namun hasil pemeriksaan melalui test pack ternyata negatif.

“Pihak orang tua korban mendatangi tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab sehingga saudara korban melapor ke Polres Bangkalan,” pungkas Febri.

Penangkapan terhadap tersangka SE dilakukan saat tersangka tengah berada di warung kopi miliknya pada 16 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi menyita beberapa pakaian yang digunakan korban saat peristiwa persetubuhan.

SE terancam kurungan pidana selama 15 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Enggan Bertanggung Jawab Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bapak Dua Anak di Bangkalan Dipenjarakan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved