Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok AS, Majikan Pemilik Harimau yang Terkam Suprianda, Bos Kayu yang Sukses dan Dikenal Tertutup

Berikut sosok AS, majikan pemilik harimau yang terkam Suprianda. Dikenal bos kayu sukses di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com:
(Kiri) Harimau milik AS saat berada di kandang dan (Kanan) Isri Suprianda saat memperlihatkan foto pernikahannya. Berikut sosok AS, majikan pemilik harimau yang terkam Suprianda. Dikenal bos kayu sukses di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Hanifah (26), adik dari korban menceritakan kronologi kejadian pilu yang menimpa kakaknya.

Semua bermula saat Suprianda melakukan tugas rutinnya memberi makan harimau.

Korban biasanya pamit dari rumah sekira pukul 10.00 Wita untuk pergi ke rumah majikannya.

Pada Sabtu (18/11/2023), Suprianda tidak pergi sendiri, ia ditemani oleh sang istri.

Korban masuk sendiri ke lokasi kandang, sementara istrinya diminta menunggu di luar.

"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," jelas Hanifah, dikutip dari TribunKaltim.co.

Hanifah melanjutkan, biasanya korban hanya sebentar untuk memberi makan.

Baca juga: ART Tewas Diterkam Harimau, Majikan juga Pelihara Macan Dahan di Rumah, Terancam Pasal Berlapis

Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). Kini si pemilik rumah saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.
Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). Kini si pemilik rumah saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda. (HO/Polresta Samarinda)

Namun pada hari nahas itu, sang istri dibuat khawatir karena sudah lebih dari 3,5 jam korban tak kunjung keluar.

Isri Suprianda memutuskan untuk mengecek dan melihat suaminya sudah tewas diterkam harimau.

"Kakak Ipar saya langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang," tegas Hanifah.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, Andre mendapatkan harimau dari wilayah Jakarta.

Polisi terus mendalami bagaimana bisa Andre memiliki harimau.

Terkait status Andre, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," kata Kombes Pol Ary Fadli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemilik Harimau yang Terkam Pekerja di Sempaja Seorang Pengusaha Sukses di Samarinda dan Tak Hanya Pelihara Harimau, Polresta Samarinda Temukan Macan Dahan di Rumah Tersangka AS

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved