Jumat, 3 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Sumbar 2024 Naik 68 Ribu Jadi Rp 2.811.449, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024.

freepik
Ilustrasi uang. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024. 

- 2022: Rp 2.512.539

- 2023: Rp 2.742.476.

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)

- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Asosiasi Pengusaha: Kalau Naik Banyak Bisa Picu PHK

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPadang/Wahyu Bahar)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved