Jumat, 3 Oktober 2025

Pria di Kolaka Utara Rudapaksa Gadis Disabilitas, Pelaku Diduga Caleg

Seorang pria bernama NC (29) diamankan oleh jajaran Polres Luwu Utara di sebuah hotel si Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria bernama NC (29) diamankan oleh jajaran Polres Luwu Utara di sebuah hotel si Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama NC (29) diamankan oleh jajaran Polres Luwu Utara di sebuah hotel si Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

NC diamankan lantaran telah dilaporkan oleh seorang perempuan, AF (20) atas kasus rudapaksa.

AF merupakan perempuan penyandang disabilitas warga Luwu Timur.

Pelaku disebut, salah satu caleg di Kolaka Utara.

Selain NC, pegawai hotel inisial EF, juga ikut diamankan oleh polisi.

"Terduga pelaku dan karyawan hotel sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur, kasusnya juga diambil alih Polres,” kata Kapolsek Nuha, AKP Nyoman Sutarja kepada wartawan.

Baca juga: Caleg di Luwu Timur Digerebek, Diduga Rudapaksa Gadis Disabilitas, Berdalih Sudah Membayar Korban

AKP Nyoman menceritakan, AF tak kunjung pulang ke rumah lalu didapati oleh keluarganya berada di hotel.

Curiga, AF langsung diinterogasi oleh keluarganya di hotel tersebut.

AF lalu mengaku, telah berhubungan badan dengan NC di kamar hotel.

Karena pengakuan itu, keluarga AF tidak terima dan melaporkan NC dan EF ke polisi.

Hingga malam ini, keluarga AF masih menduduki hotel tempat AF ditemukan, aktivitas di hotel pun untuk sementara dihentikan dan dalam pengawasan Kepolisian.

Kepada polisi, NC mengakui perbuatannya telah berhubungan badan dengan AF di kamar hotel.

Terduga pelaku berdalih, sebelum meniduri AF, ia memberikan uang Rp 200 ribu sebagai kesepakatan awal.

NC awalnya melihat AF mondar-mandir di halaman hotel.

Ia lalu mengajak AF ke cafe hotel yang berada di lantai dua.

NC menawarkan ke AF untuk berhubungan badan di kamar hotel. AF menyebut nilai, yaitu Rp 300 ribu.

NC kemudian menawar Rp 200 ribu, yang disetujui oleh AF.

AF tidak langsung masuk kamar bersama NC, AF pergi sebentar meninggalkan hotel.

Selanjutnya, NC meminta EF, si karyawan hotel agar mengarahkan AF ke kamarnya di lantai 2, kalau AF sudah berada di hotel.

Sebelum berhubungan, NC mengaku memberikan uang Rp 200 ribu kepada AF di dalam kamar.

Pasca keluar dari kamar NC inilah, AF kepergok oleh keluargnya lalu diintrogasi soal alasannya di hotel.

"AF mengakui disetubuhi oleh NC, mereka menyambangi kamar hotel dan menemukan NC," ujar AKP Nyoman Sutarja.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gadis Disabilitas Dirudapaksa Pria Kolaka Utara di Hotel Luwu Timur, Dibayar Rp200 Ribu

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved