Minggu, 5 Oktober 2025

Viral Harga Teh Manis di Puncak Bogor Rp 45 Ribu, Ini Kata Penjaga Warung dan Pembeli

Viral kisah warganet mengaku kaget melihat harga teh manis di sebuah warung kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang mencapai Rp 45 ribu.

Penulis: Linda Nur Dewi R
TikTok
Tangkapan layar momen saat Sera Fitriyana Furqon dan teman-temannya berada di sebuah warung di Puncak, Bogor, Jawa Barat (kiri) dan harga makanan dan minuman di salah satu warung di Bogor. Sera mengaku kaget mengetahui harga makanan dan minuman yang tak wajar. 

Sudah Sering Terjadi

Terkait viralnya harga teh manis Rp 45 ribu itu, rupanya hal tersebut seringkali terjadi.

Ketua Paguyuban Pedagang Puncak, Mumuh mengatakan, pedagang Puncak memang terbiasa menggetok harga pada pembeli yang nongkrongnya lama.

"Udah biasa," kata Mumuh, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

"Jajan kopi cuma 2 ya wajar saya masukin harga Rp 100 ribu, karena itu jadi kena cas," katanya.

Inilah warung di Puncak Bogor, jawa Barat yang jual teh manis seharga Rp 45 ribu (kiri), diduga penjaga warung yang memberikan harga fantastis kepada pembeli (kanan). Penjaga warung benisial H kini terbukti berbohong.
Inilah warung di Puncak Bogor, jawa Barat yang jual teh manis seharga Rp 45 ribu (kiri), diduga penjaga warung yang memberikan harga fantastis kepada pembeli (kanan). Penjaga warung benisial H kini terbukti berbohong. (TribunnewsBogor)

Kata Mumuh, pedagang Puncak memang mengenakan biaya tambahan bagi wisatawan yang terlalu lama berada di warung.

Namun, pihak warung yang tengah viral tersebut saat itu tak mengatakan adanya tambahan biaya.

Mumuh pun mengatakan harga mi instan yang dijual di warung yang tengah viral itu tidak sesuai dengan kesepakatan antar pedagang Puncak.

"Kalau memang lama, 'maaf ini lama, saya kan lagi jualan di sini', gitu harusnya. Kalau lama nanti bisa kena cas," kata Mumuh.

"Udah ada kesepakatan waktu itu Indomie harga Rp 18 ribu," kata Mumuh.

Diketahui, ternyata para pedagang telah menandatangani kesepakatan soal harga.

Sementara harga tersebut lebih mahal dari ketentuan yang telah disepakati pedagang Puncak Bogor.

Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.

Dalam aturan tertera beberapa poin :

- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved