Tersangka Kasus Pembunuhan di Kulonprogo Diamankan Saat Urus Pemakaman Korban
M tinggal bersebelahan dengan S dan selama ini tidak memiliki masalah dengan kakak iparnya itu
S langsung dilarikan ke RSUD Wates dan meninggal 5 hari kemudian.
Kejadian ini lantas dilaporkan oleh AW (25), anak korban ke polisi.

Novi mengatakan M diamankan saat sedang mengurus pemakaman S dan secara sukarela dan tanpa perlawanan digiring oleh aparat.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S disebut memiliki gangguan saraf yang diduga membuatnya kerap emosi.
Meski begitu, hingga saat ini aparat masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta. (Tribunjogja.com/alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kakak-Adik Lanjut Usia Asal Kulon Progo Berkelahi Gara-gara Kusen Jendela
Sumber: Tribun Jogja
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.