Detik-detik Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri, Linggis dan Gerobak Dorong jadi Barang Bukti
Kakek di Blitar ditangkap usai membunuh istrinya. Pelaku membuang jasad korban ke sungai menggunakan gerobak dorong. Diduga motifnya asmara.
"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," lanjutnya.
AKP Febby Pahlevi menyatakan ada luka di bagian kepala belakang korban diduga bekas pukulan linggis.
Baca juga: Pria di Blitar Dibunuh Adiknya, Terlibat Perkelahian dengan Senjata Tajam, Pelaku Bawa Cangkul
"Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala. Pakai linggis," tandasnya.
Sebelum terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan.
"Setelah melaksanakan ibadah (salat subuh), pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, STS dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Samsul Hadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.