Selasa, 30 September 2025

Kermin Si'in Mantan Bandar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap, Bermula dari 'Nyanyian' TR

'Nyanyian' pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial TR akhirnya mengungkap peran Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Ilustrasi - 'Nyanyian' pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial TR akhirnya mengungkap peran Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu. Dari keterangan TR itulah Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu akhirnya berhasil meringkus Kermin Si'in. 

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Kermin Bandar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap, Baru Bebas dari Nusakambangan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan