Kermin Si'in Mantan Bandar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap, Bermula dari 'Nyanyian' TR
'Nyanyian' pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial TR akhirnya mengungkap peran Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu.
Editor:
Dewi Agustina
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Kermin Bandar Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap, Baru Bebas dari Nusakambangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.