Bocah 4 Tahun di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria Kenalan Ibunya
Seorang anak berusia empat tahun di Tarakan, Kalimantan Utara dirudapaksa dua orang dewasa.
Pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Barang bukti Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Keterlaluan! Anak Perempuan Usia Empat Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Begini Kronologinya
Sumber: Tribun Kaltara
40 Rumah Terbakar di Nunukan, Warga Sebut Dibakar Pria Misterius |
![]() |
---|
Dicekoki Arak, Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Bergilir: Tiga Pelaku Pelajar Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Aktivitas Belajar Mengajar di Nunukan Digelar Meski Kelas Nyaris Ambruk: Murid Melingkar Cari Aman |
![]() |
---|
10 Provinsi yang Warganya Jarang Menonton TV Lagi, Apakah Daerahmu Termasuk? |
![]() |
---|
Profil Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kapolda Kalimantan Utara yang Baru Pengganti Hary Sudwijanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.