Selasa, 30 September 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Dana Yayasan Diduga jadi Motif Pembunuhan di Subang, Data Siswa Fiktif hingga Ada Aliran Dana BOS

Motif pembunuhan kasus Subang mengarah ke dana yayasan pendidikan. Polisi temukan ada data siswa fiktif dan menelusuri aliran dana BOS.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
Dwiki Maulana Velayati/Tribun Jabar
Yayasan Bina Prestasi Nasional sebuah lembaga pendidikan di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Yayasan di mana Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu bekerja, sebelum dibunuh. 

Ia mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan Yosep sebagai tersangka dan menjadikan golok sebagai alat pembunuhan.

"Saya sangsi (ragu) dengan golok itu. Tiba-tiba ada golok, golok macam apa yang bisa membuat luka tersebut," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Dua Tahun Kasus Subang Belum Terungkap, Kuasa Hukum Danu Sebut Pelaku Rekayasa Pembunuhan

Golok yang menjadi barang bukti pembunuhan hingga kini masih belum ditemukan.

Rohman Hidayat meminta petugas kepolisian menemukan golok terlebih dahulu dan mencocokkan luka di jasad korban dengan golok tersebut.

"Yang pasti saya menolak keterangan Danu dan bahkan harus diuji dan alat bukti benda tajamnya harus ditemukan," tuturnya.

Keluarga korban kasus perampasan ibu dan anak di Subang, Yoris Amarullah dan Lilis Sulastri, melihat foto seseorang yang diamankan polisi di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Berdasarkan gambar yang beredar, keluarga korban kasus Subang mengaku tak mengenali pria yang diamankan polisi tersebut.
Keluarga korban kasus perampasan ibu dan anak di Subang, Yoris Amarullah dan Lilis Sulastri, melihat foto seseorang yang diamankan polisi di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Berdasarkan gambar yang beredar, keluarga korban kasus Subang mengaku tak mengenali pria yang diamankan polisi tersebut. (TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN)

Peran Danu dalam Kasus Pembunuhan

Danu menjadi satu-satunya tersangka yang dihadirkan dalam proses olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dalam olah TKP yang digelar pada Selasa (24/10/2023), petugas kepolisian menemukan sarung golok di tempat sampah dekat lokasi pembunuhan.

Sementara, golok yang digunakan untuk melakukan pembunuhan hingga kini belum ditemukan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan penyidik Polda Jabar mencocokkan keterangan Danu di lokasi pembunuhan.

"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," jelasnya, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Bukan untuk Terawang Golok, Ternyata Ini Peran Mbak Rara Pawang Hujan di Olah TKP Kasus Subang

Ia menambahkan Danu diminta menunjukkan posisi para tersangka lain saat pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah."

"Terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," sambungnya.

Achmad Taufan berharap kliennya segera dijadikan justice collaborator (JC) agar dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Kita berharap hadirnya LPSK ini membawa perkara ini terang benderang dan proses permohonan klien kita sebagai JC segera diterima."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan