Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Bengkulu Aniaya Pacar Mantan Istri, padahal Awalnya Pelaku dan Korban Berteman

Korban mengalami luka memar di sekujur badannya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu

Editor: Eko Sutriyanto
kompasiana
Ilustrasi Penganiayaan - Pemuda berinisial JO (19),  warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu tega menganiaya temannya sendiri Gara-garanya korban memacari mantan istri pelaku. 

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kejadian tersebut awalnya dilaporkan oleh korban ke Polresta Bengkulu terkait kasus pengeroyokan. Namun kita lihat ini adalah penganiayaan, karena teman pelaku itu tidak melakukan pemukulan terhadap korban," kata Munthe.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Cemburu Mantan Istri Dipacari, Pemuda di Bengkulu Aniaya Teman Sendiri

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved