Selasa, 30 September 2025

Pembunuhan Ibu dan Anak

Mimin Istri Kedua Yosef Disebut Arogan, Diduga Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang karena Ini

Mimin, istri kedua Yosef, sudah ditetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. Namun, saat ini ia hanya dikenakan wajib lapor.

Editor: Willem Jonata
Ahya Nurdin/Tribun jabar
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) 

"Kalau masalah yayasan, (korban) pernah beberapa bercerita. Cuma detailnya seperti apa memang tidak disampaikan. Beberapa kali korban bercerita bahwa ada masalah pertengkaran disebabkan masalah yayasan," sambung Ahid.

Diketahui, Yayasan Bina Prestasi Nasional merupakan yayasan yang dirintis oleh Yosep dan istri keduanya, Mimin, pada 2009 lalu.

Mimin sempat menjadi bendahara yayasan selama dua tahun, tetapi posisinya sempat digantikan oleh istri pertama Yosef, Tuti Suhartini.

Kemudian, Amalia sang anak juga menjabat sebagai sekretaris di Yayasan tersebut.

Dengan jabatan itu, Tuti dan Amel mendapat penghasilan sebesar Rp 10 juta, Yoris Rp 10 juta.

Setelah posisinya sebagai bendahara digantikan, Mimin mengaku tak pernah lagi menginjakkan kakinya di yayasan tersebut.

Sedangkan Yosef, mendapat uang dari yang diberikan oleh Tuti.

Setelah terjadi pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayah menempati jabatan sebagai Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Sedangkan Yoris Raja Amarullah menjadi kepala sekolahnya.

Selain karena yayasan, ada penyebab kedua cekcok antara Mimin dan Tuti serta Amalia.

Perihal kesaksian keluarga Tuti, Mimin membantahnya.  

Ia mengklaim hubungannya dengan Tuti baik-baik saja dan tidak masalah.

Karenanya meski sudah ditetapkan tersangka, Mimin menolak disebut terlibat pembunuhan Tuti dan Amalia.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 'Dia Neror Mamah' Tuti Ternyata Pernah Curhat Diteror Mimin, Kini Tragis Berakhir Tewas Dibunuh

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan