Pria di Labusel Culik Ibunya dan Dibawa ke RSJ demi Kuasai Warisan, Beraksi dengan 3 Orang Bayaran
Pria bernama Alex Parmonangan Tobing (28) di Labusel nekat menculik ibu kandungnya NS (60) untuk dijebloskan ke rumah sakit jiwa gara-gara warisan.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Alex Parmonangan Tobing (28) atau AT di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara nekat menculik ibu kandungnya NS (60) untuk dijebloskan ke rumah sakit jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem di Kota Medan.
Padahal NS warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel itu tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan rumah sakit.
Diduga aksi Alex ini didasari motif warisan.
Atas perbuatannnya, Alex itu ditangkap oleh aparat kepolisian Labusel.
Baca juga: Viral Dump Truck Tersangkut Gapura Selamat Jalan Magelang, Sopir Tak Sadar Bak Terangkat saat Melaju
Kronologi
Kejadian bermula saat NS duduk di depan rumahnya dan didatangi oleh tiga orang tak dikenal pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Ketiga orang yang itu memaksa NS untuk memasuki mobil Toyota Innova yang mereka bawa.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak.
Tetapi Alex kemudian datang membawa satu kemeja untuk menutup mulut ibunya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan.
"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova,"
"Saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," ujar Amlan dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023) malam.
Baca juga: Viral Evakuasi Bocah 3 Tahun Jatuh di Sumur Sedalam 14 Meter, Dibujuk Petugas agar Tak Menangis
Korban tak alami gangguan jiwa
Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke RSJ Prof Dr Ildrem.
Mobil tersebut kemudian tiba di RSJ keesokan harinya pada Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB.
Pelaku kemudian menitipkan NS di RSJ tersebut
Dikutip dari TribunMedan.com, hasil pemeriksaan kejiwaan NS dalam keadaan sehat.
Surat keterangan kesehatan tersebut dibuat oleh RSU Putri Hijau Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak.
"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," kata Maringan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Dilaporkan korban
Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelpon keluarganya dan minta dijemput.
NS bahkan melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada Selasa (17/10/2023) lalu sekira pukul 12.55 WIB.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.
Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.
"Betul itu motifnya," ujar Amlan.
Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.
AT kini masih menjalani pemeriksaan.
Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Rahmat Utomo, TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.