Sabtu, 4 Oktober 2025

Terungkap Peran Ayah Kandung, Ibu serta Nenek Tiri yang Aniaya Bocah di Malang hingga Busung Lapar

Polresta Malang Kota ungkap lima peran tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan bocah berinisial D (7) hingga terindikasi busung lapar.

Ist
Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penyekapan dan disiksa saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang. Polresta Malang Kota ungkap lima peran tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan bocah berinisial D (7) hingga terindikasi busung lapar. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berinisial D (7).

Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.

Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik. 

Kolase foto Kondisi bocah 7 tahun di Malang yang disiksa satu keluarga, dirawat di rumah sakit dan rumah lokasi korban disiksa.
Kolase foto Kondisi bocah 7 tahun di Malang yang disiksa satu keluarga, dirawat di rumah sakit dan rumah lokasi korban disiksa. (Kolase TribunJatim)

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.

Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.  Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.

Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

Disamping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penyekapan dan disiksa saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.
Kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban dugaan penyekapan dan disiksa saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang. (Ist)

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berawal dari laporan warga.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved