Ulah Nekad Kades Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri di Medsos Berujung Vonis 22 Bulan Dibui
Yang memberatkan hukuman, tindakan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma pada korban
"Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan.
"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dalam menentukan sikap akan mempedomani ketentuan yang sudah digariskan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan keadilan di mata masyarakat, memperhatikan dari sisi korban, pelaku (terdakwa) serta masyarakat pada umumnya.
"Salah satunya orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu dapat memanfaatkan media sosial dengan optimal untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas," Tukasnya.
Berbeda dengan penasihat hukum korban, Aryo Garudo, ia menilai korban sejak awal berharap hukuman yang ditimpakan lebih tinggi.
Sebab dampak yang ditimbulkan pada korban dinilai kurang sepadan.
"Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim. Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya," ujar Aryo. (Tribunjogja.com/tsf)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pak Kades Dipenjara karena Sebar Video Mantan Istri Siri di Medsos
Sumber: Tribun Jogja
Usul DPR Satu Orang Satu Akun Medsos Dinilai Tetap Tidak Bisa Basmi Buzzer |
![]() |
---|
Di Dunia Nyata Dilempar Sandal, di Dunia Maya Akun Bupati Pati Sudewo Diserbu Warganet: Mundur Woi |
![]() |
---|
PSG Bekukan Donnarumma, Begini Curhat si Pemain di Instagram |
![]() |
---|
Viral! Aksi Kapten Kowad Karnilawati Pimpin Pemadaman Karhutla di Riau |
![]() |
---|
Sedang Trending di Medsos: dari Film Sore sampai Vonis Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.