Ajukan Gugatan Terkait Buruknya Pelayanan Haji Rp1,1 Miliar, Pengacara di Sidoarjo Dipolisikan
Prayitno juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional
Laporan Wartawan Surya Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gugatan Prayitno terkiat dugaan buruknya pelayanan penyelenggaraan Haji 2023 berbuntut panjang.
Ia justru diadukan ke Polresta Sidoarjo oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementerian Agama.
Prayitno juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE.
Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional.
Kemudian dua televisi itu, mengunggah video hasil wawancara ke Youtube dan media sosial.
Baca juga: Hinca Panjaitan Laporkan Pemilik Akun Tiktok ke Polda Riau Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Tersebarnya wawancara tersebut, menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.
"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno, Jumat (29/9/2023).
Prayitno mengajukan gugatan terhadap Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan buruknya pelayanan penyelenggaraan Haji 2023 dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar.
Warga asal Candi Sidoarjo diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pengacara.
Dirinya diperkarakan di Polresta Sidoarjo membuat rekan-rekan seprofesinya bertindak.
Bidang Pembelaan Profesi Peradi menggelar rilis, Jumat (29/9/2023).
Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto dan wakilnya, Johanes Dipa Widjaja hadir dalam acara tersebut.
"Harusnya kalau Kemenag dikoreksi melakukan investigasi di internal. Benar tidak apa yang dilaporkan, bukan malah melapor balik. Makanya, DPC Peradi Surabaya akan mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada Prayitno. Selain itu, DPC Peradi Surabaya juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama," kata Hariyanto.
Prayitno menjelaskan, perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji, ia menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Prayitno mengaku, ketika berada di Makkah, dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering.
Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Uji Materi Soal Bendera Bahasa dan Lambang Negara
Saat itu, Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung.
Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.
"Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo," terang Prayitno.
Prayitno menuturkan, sidang gugatan sudah berlangsung dua kali.
Sidang sudah masuk tahap mediasi namun belum ada titik temu.
Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai.
Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
"Tapi itu tidak ada tindak lanjut, akhirnya saya melakukan gugatan.
Untuk nominal yang saya ajukan kan bebas, wong nanti yang menentukan majelis hakim," ujar Prayitno.
Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama, telah dikonfirmasi atas perkara ini.
Gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara.
"Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan," tutup Ahmad.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mengaku Tak Diberi Makan Saat Ibadah Haji, Pengacara di Sidoarjo Malah Dipolisikan
Sumber: Surya
Sosok Ayah Juna, Perempuan Pelaku Penganiayaan Bocah di Kebayoran Lama, Pacar Ibu Korban |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Fahmi Bachmid, Kuasa Hukumnya Masuk ICU |
![]() |
---|
Klasemen Akhir Grup J Kualifikasi Piala Asia U23 2026: Korea Selatan Sempurna, Indonesia Runner-up |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.