Sosok Arthur, WNA Amerika Serikat Tersangka Pembunuhan Ayah Mertua, Datang ke Banjar Tahun 2021
Terungkap sosok WNA asal Amerika Serikat yang membunuh ayah mertuanya di Banjar. Tersangka datang ke Indonesia pada 2021 dan sudah menjadi mualaf.
Motif Pembunuhan
Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri mengatakan Arthur dan korban yang berinisial A (58) sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.
Berdasarkan keterangan Arthur, motif pembunuhan ini lantaran tersangka kecewa hubungannya dengan istri dihalangi korban.
"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Selain itu, diduga tersangka dan korban terlibat permasalahan bisnis yang menjadi pemicu kasus pembunuhan.

Akibat perbuatannya, Arthur terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Untuk tersangka Arthur disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelasnya.
AKP Ali Jupri mengatakan korban dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Ibu Imam Masykur Minta Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus ini berawal ketika Arthur dan istrinya bertengkar karena masalah keluarga.
Arthur kemudian mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan istrinya.
AKP Ali Jupri menambahkan sebelum pembunuhan terjadi, Arthur dan korban sempat terlibat cekcok karena masalah bisnis.
"Tersangka (Arthur) langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher daripada korban," lanjutnya.
Usai pembunuhan terjadi, warga setempat melaporkan kasus ini sehingga Arthur dapat langsung ditangkap.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Wanita Cilacap Dibunuh Lalu Mayat Dimasukkan Septic Tank, Ini Motif hingga Detik-detik Pembunuhan
"Dan, keluarga korban juga kami lakukan pemeriksaan. Nanti, setelah semua dilakukan pemeriksaan kami melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.