Rabu, 1 Oktober 2025

Relokasi di Pulau Rempang

Tersangka Demo Ricuh di Depan Kantor BP Batam Bertambah, Kini Jadi 35 Orang

Polisi tetapkan 1 tersangka atas kasus unjuk rasa yang berakhir riuch di depan kantor BP Batam pekan lalu. Kini jadi 35 tersangka

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Kaca jendela dan pagar Kantor BP Batam rusak akibat demo soal Rempang berujung ricuh, Senin (11/9/2023). - Polisi tetapkan 1 tersangka atas kasus unjuk rasa yang berakhir riuch di depan kantor BP Batam pekan lalu. Kini jadi 35 tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal unjuk rasa yang berakhir ricuh di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023) lalu.

Pihak kepolisian pun telah mengkap sejumlah orang atas kericuhan yang terjadi.

Kini, tersangka kericuhan di depan kantor BP Batam bertambah.

Mulanya, pihak kepolisian menetapkan 34 orang sebagai tersangka kericuhan, dan kini bertambah satu orang jadi 35 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad.

"Kita baru menetapkan satu orang tersangka lagi, setelah melakukan pengembangan baik dari Polresta Barelang dan juga Polda Kepri," kata Pandra, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Panglima Yudo Minta Prajurit Piting Warga Rempang: Itu Artinya Merangkul

Ia mengatakan, semua tersangka dalam kondisi sehat dan tak ada intimidasi.

"Yang pasti seluruh tahanan yakni 35 warga yang kita amankan. Kondisinya sehat, dan tidak ada intimidasi," kata Pandra.

Pihak kepolisian, kata Pandra, saat ini masih melakukan penyidikan terhadap seluruh tahanan.

Ia juga meminta kepada keluarga tersangka dan kuasa hukum untuk bersabar.

Zahwani akan memperbolehkan keluarga dan kuasa hukum bertemu tersangka apabila proses penyidikan telah selesai.

"Jadi kita meminta kepada keluarga dan juga kuasa hukum agar bersabar. Tentu kita akan berikan waktu kepada para keluarga dan penasehat hukum untuk bertemu jika proses penyidikan sudah rampung," kata Pandra.

34 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas kasus ricuh saat aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023) lalu.

Total ada 26 orang yang ditetapkan penyidik jadi tersangka.

"26 tersangka sudah di tahan di rutan Polresta Barelang," ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunBatam.id.

Pendemo lakukan pelemparan saat berada di kantor BP Batam pada Senin (12/9/2023).
Pendemo lakukan pelemparan saat berada di kantor BP Batam pada Senin (12/9/2023). (DOK BP BATAM)

Baca juga: Pakar Bicara Polemik Rempang, Singgung Status hingga Dugaan Tumpang Tindih Kepemilikam Lahan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved