Pria di OKI Terancam 10 Penjara dan Denda 10 Miliar karena Buka Lahan dengan Cara Dibakar
aksi pembakaran lahan dengan menggunakan korek api dilakukan pelaku pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
"Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan," sebut dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda antara Rp 4 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bakar Lahan Untuk Tanam Pisang, Kakek 65 Tahun Di OKI Terancam 10 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Sumsel
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Minggu 21 September 2025: Potensi Hujan di Pagi Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Jumat 19 September 2025: Potensi Hujan Ringan Siang Nanti |
![]() |
---|
Film 'Jadi Tuh Barang' Mulai Tayang di Bioskop 18 September 2025 |
![]() |
---|
Sosok Ageng, Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Tak Jadi Dicopot |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Walikota Prabumulih Arlan, Viral Diduga Copot Kepsek Penegur Anaknya yang Bawa Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.